Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin di Hari yang Sama, Ada Mantan Menteri hingga Bupati

Kompas.com - 07/09/2022, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pejabat pemerintahan yang ditahan karen kasus korupsi keluar secara bersama-sama dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (5/9/2022).

Mereka adalah dua orang menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seorang mantan Gubernur dan 3 mantan bupati. Para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Dan berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin:

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah akan Kembali Terjun ke Politik?

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Baca juga: KPK Eksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny, Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018.

Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang yang Dikelola Orang Kepercayaan Zumi Zola

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Tertarik?

5. Irfan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com