Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Warga Padang Keliru Gugat Jokowi Bayar Utang Negara Rp 60 Miliar, Ini Dasarnya

Kompas.com - 10/03/2022, 05:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Khaidir mengatakan, tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik, menjadikan Jokowi sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan utang negara Rp 60 miliar merupakan hal yang keliru.

Khaidir mengatakan, Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

Baca juga: Jokowi Dijadikan Tergugat Kasus Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan, bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan," kata Khaidir, dalam jawaban tertulisnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Khaidir menjelaskan, dalam Pasal 7 UU No 39 Tahun 2008 disebutkan, kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dia juga menilai PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat karena yang dimohonkan menyangkut tindakan administrasi negara.

Tidak menguraikan sangkaan

Sementara, Ayu Fitriana, kuasa hukum Menteri Keuangan yang juga menjadi tergugat, dalam jawabannya mengatakan, eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis, atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ayu menyebut, Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.

Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan pada 28 November 1978, sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011.

"Sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada," kata Ayu.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennyaKOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) dengan agenda jawaban dari penggugat.

Sebelumnya diberitakan, gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik, terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan DPR RI, terkait utang pemerintah, disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com