KOMPAS.com - Kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Khaidir mengatakan, tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik, menjadikan Jokowi sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan utang negara Rp 60 miliar merupakan hal yang keliru.
Khaidir mengatakan, Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.
Baca juga: Jokowi Dijadikan Tergugat Kasus Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru
"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan, bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan," kata Khaidir, dalam jawaban tertulisnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar, Rabu (9/3/2022).
Khaidir menjelaskan, dalam Pasal 7 UU No 39 Tahun 2008 disebutkan, kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dia juga menilai PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat karena yang dimohonkan menyangkut tindakan administrasi negara.
Ayu menyebut, Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.
Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan pada 28 November 1978, sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011.
"Sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada," kata Ayu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) dengan agenda jawaban dari penggugat.
Sebelumnya diberitakan, gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik, terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan DPR RI, terkait utang pemerintah, disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.