Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Soal Utang Tahun 1950, Saksi: Saya Temukan Surat Obligasi dalam Kotak Kayu

Kompas.com - 27/06/2022, 16:02 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Warga Padang yang menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang pemerintah tahun 1950 memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/6/2022).

Rorogo Waruwu menyebutkan, dirinya menemukan kotak kayu yang berisikan surat obligasi saat membersihkan kamar Indra Tutik, ayah dari Hardjanto Tutik, penggugat Presiden Joko Widodo.

"Saya menemukan kotak kayu di bawah tempat tidur saat membersihkan kamar Pak Indra setelah 5 hari beliau meninggal," kata Rorogo dalam sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Warga Padang Keliru Gugat Jokowi Bayar Utang Negara Rp 60 Miliar, Ini Dasarnya

Rorogo mengaku membersihkan kamar karena saat itu ada acara doa atas meninggalnya Indra Tutik pada 5 November 2011.

Setelah menemukan kotak kayu yang dipaku berukuran sekitar 40 cm x 40 cm itu, Rorogo kemudian menyerahkan ke anak-anak Indra Tutik yang berjumlah 4 orang.

Kemudian, atas perintah mereka, Rorogo membuka kotak kayu itu dengan linggis.

"Setelah dibuka ada bungkusan plastik hitam beberapa lapis. Kemudian di dalamnya ada kotak karton. Lalu di dalamnya baru ada surat itu," kata Rorogo.

Sementara itu, saksi kedua Yohanes, teman dari Hardjanto Tutik mengatakan, Hardjanto pernah mengurus pengembalian surat obligasi itu ke Jakarta.

"Saya dengar Hardjanto pernah mengurusnya ke Jakarta. Kata dia tidak bisa dicairkan karena sudah kadaluarsa," kata Yohanes.

Baca juga: Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M, 7 Bukti Diberikan ke Pengadilan

Yohanes menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar satu bulan setelah Indra Tutik meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah menyebutkan sidang akan dilanjutkan Senin (4/7/2022). 

"Sidang kita lanjutkan pada Senin depan," kata Ferry.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Menurut kuasa hukum Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan (Indra Tutik). Ia merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950. 

Baca juga: Ditangkap, Diekspose, Dituduh Mafia Tanah, lalu Dilepas, Warga Padang Laporkan Mantan Kapolda Sumbar ke Komnas HAM

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar tersebut.

PN Padang kemudian mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari tergugat sehingga sidang dilanjutkan kepada pembuktian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com