Salin Artikel

Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Soal Utang Tahun 1950, Saksi: Saya Temukan Surat Obligasi dalam Kotak Kayu

PADANG, KOMPAS.com - Warga Padang yang menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang pemerintah tahun 1950 memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/6/2022).

Rorogo Waruwu menyebutkan, dirinya menemukan kotak kayu yang berisikan surat obligasi saat membersihkan kamar Indra Tutik, ayah dari Hardjanto Tutik, penggugat Presiden Joko Widodo.

"Saya menemukan kotak kayu di bawah tempat tidur saat membersihkan kamar Pak Indra setelah 5 hari beliau meninggal," kata Rorogo dalam sidang.

Rorogo mengaku membersihkan kamar karena saat itu ada acara doa atas meninggalnya Indra Tutik pada 5 November 2011.

Setelah menemukan kotak kayu yang dipaku berukuran sekitar 40 cm x 40 cm itu, Rorogo kemudian menyerahkan ke anak-anak Indra Tutik yang berjumlah 4 orang.

Kemudian, atas perintah mereka, Rorogo membuka kotak kayu itu dengan linggis.

"Setelah dibuka ada bungkusan plastik hitam beberapa lapis. Kemudian di dalamnya ada kotak karton. Lalu di dalamnya baru ada surat itu," kata Rorogo.

Sementara itu, saksi kedua Yohanes, teman dari Hardjanto Tutik mengatakan, Hardjanto pernah mengurus pengembalian surat obligasi itu ke Jakarta.

"Saya dengar Hardjanto pernah mengurusnya ke Jakarta. Kata dia tidak bisa dicairkan karena sudah kadaluarsa," kata Yohanes.

Yohanes menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar satu bulan setelah Indra Tutik meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah menyebutkan sidang akan dilanjutkan Senin (4/7/2022). 

"Sidang kita lanjutkan pada Senin depan," kata Ferry.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Menurut kuasa hukum Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan (Indra Tutik). Ia merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950. 

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar tersebut.

PN Padang kemudian mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari tergugat sehingga sidang dilanjutkan kepada pembuktian.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/160204378/sidang-gugatan-warga-padang-terhadap-jokowi-soal-utang-tahun-1950-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke