Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M, 7 Bukti Diberikan ke Pengadilan

Kompas.com - 09/06/2022, 05:40 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah tahun 1950, menyerahkan tujuh bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/6/2022).

Tujuh bukti tersebut adalah bukti penerimaan obligasi, bukti bunga 3 persen, bukti total utang Rp 80.300, dan salinan Undang-Undang No 24 tahun 2002 tentang surat utang negara.

 

Kemudian surat keterangan domisili Indra Tutik (Lim Tjiang Poan), salinan Undang-undang No 8 Tahun 1953 tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank, dan salinan tentang sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI).

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Tujuh bukti tersebut diserahkan Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum penggugat Hardjanto Tutik yang merupakan anak kandung Indra Tutik, kepada majelis hakim PN Padang yang diketuai Ferry Hardiansyah, Rabu.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kuasa Hukum: Alasan Utang Tahun 1950 Kedaluwarsa Tidak Sah

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/6/2022) mendatang dengan agenda penyerahan bukti dari tergugat dan keterangan saksi dari penggugat.

Kuasa hukum warga Padang menyerahkan 7 bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (8/6/2022)KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Kuasa hukum warga Padang menyerahkan 7 bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (8/6/2022)

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI, tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar.

PN Padang kemudian mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari tergugat sehingga sidang dilanjutkan kepada pembuktian.

Jika ingin mengetahui duduk perkara kasus ini secara lengkap, silakan klik: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com