Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kuasa Hukum: Alasan Utang Tahun 1950 Kedaluwarsa Tidak Sah

Kompas.com - 28/01/2022, 15:15 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Warga Padang, Sumatera Barat Hardjanto Tutik yang menggugat Presiden Jokowi menduga pemerintah tidak mau membayar utang negara tahun 1950 itu.

Alasan pemerintah yang menyebutkan utang sudah kedaluwarsa dengan dalih Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tahun 1978 dinilai mengada-ada dan tidak sah secara hukum.

"KMK itu tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," kata kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang

Mendrofa mengatakan KMK itu mengangkangi Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," jelas Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum bahwa peraturan yang dapat diberlakukan diketahui dan diberlakukan secara umum harus didaftarkan pada lembaran negara.

Sedangkan KMK No. 466a/1978 tersebut tidak pernah didaftarkan pada Lembaran Negara RI, sehingga Presiden dan Menkeu RI tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengembalikan utang negara tersebut kepada penggugat.

Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 81 disebutkan bahwa setiap orang mengetahuinya sebuah peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.

"Kalau KMK ini saya tidak menemukan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," jelas Mendrofa.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Kemudian sebelumnya putusan Mahkamah Agung No. 77 K/Kr/1961 menegaskan bahwa tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara.

"Jadi landasan KMK itu tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak membayar utang karena itu tidak sah," kata Mendrofa.

Mendrofa berharap pemerintah tidak mempersulit kliennya yang sudah berjasa membantu pemerintah dalam kesulitan.

"Kita berharap pemerintah arif dan Pak Presiden Jokowi membuka hati untuk segera membayar utang klien saya," jelas Mendrofa.

Sebelumnya diberitakan, mediasi antara warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik dengan Presiden Joko Widodo terkait gugatan utang pemerintah sejak tahun 1950 yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022) gagal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com