Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2022, 15:15 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Warga Padang, Sumatera Barat Hardjanto Tutik yang menggugat Presiden Jokowi menduga pemerintah tidak mau membayar utang negara tahun 1950 itu.

Alasan pemerintah yang menyebutkan utang sudah kedaluwarsa dengan dalih Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tahun 1978 dinilai mengada-ada dan tidak sah secara hukum.

"KMK itu tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," kata kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang

Mendrofa mengatakan KMK itu mengangkangi Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," jelas Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum bahwa peraturan yang dapat diberlakukan diketahui dan diberlakukan secara umum harus didaftarkan pada lembaran negara.

Sedangkan KMK No. 466a/1978 tersebut tidak pernah didaftarkan pada Lembaran Negara RI, sehingga Presiden dan Menkeu RI tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengembalikan utang negara tersebut kepada penggugat.

Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 81 disebutkan bahwa setiap orang mengetahuinya sebuah peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.

"Kalau KMK ini saya tidak menemukan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," jelas Mendrofa.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Kemudian sebelumnya putusan Mahkamah Agung No. 77 K/Kr/1961 menegaskan bahwa tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara.

"Jadi landasan KMK itu tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak membayar utang karena itu tidak sah," kata Mendrofa.

Mendrofa berharap pemerintah tidak mempersulit kliennya yang sudah berjasa membantu pemerintah dalam kesulitan.

"Kita berharap pemerintah arif dan Pak Presiden Jokowi membuka hati untuk segera membayar utang klien saya," jelas Mendrofa.

Sebelumnya diberitakan, mediasi antara warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik dengan Presiden Joko Widodo terkait gugatan utang pemerintah sejak tahun 1950 yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022) gagal.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Keluh Kesah Warga Nagakeo Minta Jokowi Turunkan Harga Beras

Keluh Kesah Warga Nagakeo Minta Jokowi Turunkan Harga Beras

Regional
5 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi

5 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi

Regional
Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram

Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram

Regional
Tim SAR Kesulitan Evakuasi 6 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi

Tim SAR Kesulitan Evakuasi 6 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi

Regional
Tiga Bocah SD yang Tenggelam di Purworejo Semua Ditemukan Tewas

Tiga Bocah SD yang Tenggelam di Purworejo Semua Ditemukan Tewas

Regional
Bertambah, 5 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Diidentifikasi

Bertambah, 5 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Diidentifikasi

Regional
Cerita Penari Ja'i Menari bersama Presiden Jokowi: Saya Deg-degan

Cerita Penari Ja'i Menari bersama Presiden Jokowi: Saya Deg-degan

Regional
Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Regional
Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Regional
Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Regional
Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Regional
Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Regional
Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Regional
Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Regional
Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com