PADANG, KOMPAS.com-Warga Padang, Sumatera Barat Hardjanto Tutik yang menggugat Presiden Jokowi menduga pemerintah tidak mau membayar utang negara tahun 1950 itu.
Alasan pemerintah yang menyebutkan utang sudah kedaluwarsa dengan dalih Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tahun 1978 dinilai mengada-ada dan tidak sah secara hukum.
"KMK itu tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," kata kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Mendrofa mengatakan KMK itu mengangkangi Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," jelas Mendrofa.
Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum bahwa peraturan yang dapat diberlakukan diketahui dan diberlakukan secara umum harus didaftarkan pada lembaran negara.
Sedangkan KMK No. 466a/1978 tersebut tidak pernah didaftarkan pada Lembaran Negara RI, sehingga Presiden dan Menkeu RI tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengembalikan utang negara tersebut kepada penggugat.
Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 81 disebutkan bahwa setiap orang mengetahuinya sebuah peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.
"Kalau KMK ini saya tidak menemukan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," jelas Mendrofa.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Kemudian sebelumnya putusan Mahkamah Agung No. 77 K/Kr/1961 menegaskan bahwa tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara.
"Jadi landasan KMK itu tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak membayar utang karena itu tidak sah," kata Mendrofa.
Mendrofa berharap pemerintah tidak mempersulit kliennya yang sudah berjasa membantu pemerintah dalam kesulitan.
"Kita berharap pemerintah arif dan Pak Presiden Jokowi membuka hati untuk segera membayar utang klien saya," jelas Mendrofa.
Sebelumnya diberitakan, mediasi antara warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik dengan Presiden Joko Widodo terkait gugatan utang pemerintah sejak tahun 1950 yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022) gagal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.