PONTIANAK, KOMPAS.com – PN alias SL, terpidana kasus terorisme asal Kalimantan Barat (Kalbar) menerima pembebasan bersyarat setelah dinyatakan bebas paham radikal dan menyatakan diri ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar Ika Yusanti mengatakan, terpidana SL telah menjalani masa hukuman 3 tahun setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 pada 2019 silam.
“SL sudah memenuhi syarat mendapat pembebasan bersyarat dan mendapat haknya berintegrasi sosial dengan masyarakat,” kata Ika kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 5.837 Napi di Sulsel Dapat Remisi, 10 di Antaranya Narapidana Korupsi dan 1 Kasus Terorisme
Menurut Ika, terpidana SL telah menyadari kesalahannya dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
“SL diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani serangkaian penilaian, hasilnya dia dinyatakan telah bebas dari berbagai paham radikal serta kembali ke pangkuan NKRI,” ucap Ika.
Baca juga: 8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Ika menerangkan, saat ini SL telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Pontianak untuk dilakukan pembimbingan dan pembinaan.
Ika menjelaskan, ada dua jenis program pembinaan warga binaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
“Pembebasan bersyarat ini tidak lantas membuat SL bebas, namun tetap diberi pendampingan dan program deradikalisasi. SL juga wajib lapor sebulan sekali,” tutup Ika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.