PEKANBARU, KOMPAS.com - Terpidana korupsi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat hari ini, Rabu (7/9/2022).
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus kepada Kompas.com.
"Amril Mukminin hari ini mendapat PB (pembebasan bersyarat," kata Koko melalui pesan WhatsApps, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Sang Pangeran Banten, Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat
Amril Mukminin sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.
Kini, suami dari Bupati Bengkalis, Kasmarni itu sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis hukuman 4 tahun penjara.
Koko menjelaskan, kebebasan Amril berdasar pada masa hukuman yang sudah dipotong remisi dan pengajuan PB yang disetujui.
"Amril Mukminin mendapat remisi totalnya 6 bulan 15 hari," sebut Koko.
Ia merincikan, Amril Mukminin mendapat remisi khusus (RK) 1 bulan tahun 2021. Di tahun yang sama, kembali mendapat remisi umum (RU) 2 bulan. Lalu, tahun 2022, dapat RK lagi 1 bulan, dan RU 3 bulan.
"Remisi tambahan 1 bulan 15 hari. Dia (Amril Mukminin) wajib lapor sampai 27 Mei 2024," kata Koko.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu menambahkan, warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.