Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M, 7 Bukti Diberikan ke Pengadilan

Kompas.com - 09/06/2022, 05:40 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah tahun 1950, menyerahkan tujuh bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/6/2022).

Tujuh bukti tersebut adalah bukti penerimaan obligasi, bukti bunga 3 persen, bukti total utang Rp 80.300, dan salinan Undang-Undang No 24 tahun 2002 tentang surat utang negara.

 

Kemudian surat keterangan domisili Indra Tutik (Lim Tjiang Poan), salinan Undang-undang No 8 Tahun 1953 tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank, dan salinan tentang sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI).

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Tujuh bukti tersebut diserahkan Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum penggugat Hardjanto Tutik yang merupakan anak kandung Indra Tutik, kepada majelis hakim PN Padang yang diketuai Ferry Hardiansyah, Rabu.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kuasa Hukum: Alasan Utang Tahun 1950 Kedaluwarsa Tidak Sah

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/6/2022) mendatang dengan agenda penyerahan bukti dari tergugat dan keterangan saksi dari penggugat.

Kuasa hukum warga Padang menyerahkan 7 bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (8/6/2022)KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Kuasa hukum warga Padang menyerahkan 7 bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (8/6/2022)

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI, tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar.

PN Padang kemudian mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari tergugat sehingga sidang dilanjutkan kepada pembuktian.

Jika ingin mengetahui duduk perkara kasus ini secara lengkap, silakan klik: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com