PADANG, KOMPAS.com - Warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik berhasil memenangkan gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.
Salah satu alasan majelis hakim memenangkan gugatan Hardjanto Tutik karena alasan tergugat yang mengatakan utang sudah kedaluwarsa tidak bisa diterima.
Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah mengatakan salah satu pertimbangan memenangkan gugatan Hardjanto karena surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950
"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.
Ferry mengatakan, alasan tergugat tidak membayarkan utang karena adanya Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.
Dalam PMK itu disebutkan utang negara jika tidak ditagih dalam waktu lima tahun sejak dikeluarkannya PMK dianggap kedaluwarsa.
Alasan tergugat itu, dibantah oleh kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa dalam sidang sebelumnya dengan menyebut aturan itu tidak ada dalam lembaran negara.
Kemudian dalam surat utang disebutkan tidak ada batas kedaluwarsa dan dianggap lunas jika sudah dilunasi.
Dasar penggugat itu akhirnya diterima hakim dengan memenangkan gugatan Hardjanto.
Sebelumnya diberitakan, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik akhirnya memenangkan gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.
Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah yang membacakan putusannya mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan turut tergugat III anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut .
"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).
Dalam gugatannya kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya sebesar Rp 80.300 saat itu ditambah bunga 3 persen per bulan.
Jika dikonversikan dengan harga emas maka didapat total utang Rp 62 miliar.
Dalam putusannya, Ferry menyebutkan alasan tergugat utang sudah kadaluarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.