PEKANBARU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau, menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial RB (29).
"RB ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan PMI," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Atur Keberangkatan 2 TKI Ilegal Asal Jawa Barat, WN Malaysia Ditangkap
Ia menjelaskan, RB berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia lewat jalur laut.
Pelaku sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022.
Pada saat dilakukan pengungkapan, Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan tiga orang calon pekerja ilegal di Malaysia.
Ketiga korban yang diselamatkan polisi, masing-masing berinisial SA (35), NP (40), dan UM (43).
"Para korban ini kita temukan di kawasan Pelabuhan Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Saat itu, korban dibawa mobil yang dikemudikan seorang saksi," sebut Reza.
Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi
Pada saat dimintai keterangan, lanjut dia, ketiga korban mengaku awalnya akan diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Selat Baru.
Namun, sudah tidak ada kapal yang berangkat ke negara tetangga tersebut.
Setelah itu, ketiga korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Dumai.
Hanya saja, pelaku belum menentukan titik. Polisi yang mendapat informasi, langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Semua operasional pemberangkatan PMI ilegal ini, ditanggung oleh seseorang berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," sebut Reza.
Baca juga: Penyalur 8 TKI Ilegal yang Speedboat-nya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap
Pelaku, sambung dia, menerapkan aturan setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan sebagai pengganti operasional yang telah dikeluarkan.
"Calon PMI di Malaysia dijanjikan gaji Rp 5 juta per bulan," ungkap Reza.
Sementara pelaku RB mendapat keuntungan Rp 300.000 dari setiap calon PMI.
Reza mengatakan, pelaku dan barang bukti 3 buah paspor serta satu unit handphone, diamankan ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.
Baca juga: Speedboat Pengangkut TKI Ilegal Terbalik di Perairan Batam, 3 Orang Meninggal
Tersangka RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.