KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang warga negara Malaysia yang diduga menjadi calo pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan perempuan berinisial R (49) ini berlangsung di Pelabuhan Harbourbay Batam pada Jumat (10/2/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Jefri Siagian mengatakan, R merupakan orang yang langsung melakukan perekrutan sampai pengiriman calon TKI ilegal ke Malaysia.
Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi
Calon TKI ilegal itu diberangkatkan melalui pelabuhan internasional di Karimun, Bintan, Batam dan pelabuhan lainnya di Kepri.
"Sudah beberapa pelabuhan dia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kita tangkap," kata Jefri di Batam, Senin (13/2/2023), seperti dilansir Antara.
Dari penangkapan itu, polisi menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca juga: Safe Migran Batam Dituding Jadi Penampungan TKI Ilegal, Polisi Telusuri Kisruh Tersebut
Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.