Salin Artikel

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Malaysia via Riau Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap

Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial RB (29).

"RB ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan PMI," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023).

Ia menjelaskan, RB berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia lewat jalur laut.

Pelaku sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022.

Pada saat dilakukan pengungkapan, Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan tiga orang calon pekerja ilegal di Malaysia.

Ketiga korban yang diselamatkan polisi, masing-masing berinisial SA (35), NP (40), dan UM (43).

"Para korban ini kita temukan di kawasan Pelabuhan Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Saat itu, korban dibawa mobil yang dikemudikan seorang saksi," sebut Reza.

Pada saat dimintai keterangan, lanjut dia, ketiga korban mengaku awalnya akan diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Selat Baru.

Namun, sudah tidak ada kapal yang berangkat ke negara tetangga tersebut.


Setelah itu, ketiga korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Dumai.

Hanya saja, pelaku belum menentukan titik. Polisi yang mendapat informasi, langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Semua operasional pemberangkatan PMI ilegal ini, ditanggung oleh seseorang berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," sebut Reza.

Pelaku, sambung dia, menerapkan aturan setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan sebagai pengganti operasional yang telah dikeluarkan.

"Calon PMI di Malaysia dijanjikan gaji Rp 5 juta per bulan," ungkap Reza.

Sementara pelaku RB mendapat keuntungan Rp 300.000 dari setiap calon PMI.

Reza mengatakan, pelaku dan barang bukti 3 buah paspor serta satu unit handphone, diamankan ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.

Tersangka RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/124056178/pengiriman-3-tki-ilegal-ke-malaysia-via-riau-digagalkan-1-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke