BATAM, KOMPAS.com–Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang perempuan berinisial R, warga Malaysia yang berperan sebagai penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
“R ini ditangkap saat hendak mengirim dua calon TKI melalui pelabuhan Harbourbay, Batam, Kepri,” kata Direktur Ditreskrimum Poldak Kepri Kombes Pol Jefry Ronald Siagian melalui telepon, Selasa (14/2/2023).
Penyelundupan TKI ini terungkap pada 10 Februari 2023, saat polisi mendapatkan informasi ada dua orang calon TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Baca juga: Jadi Calo TKI Ilegal di Batam, Seorang Warga Malaysia Ditangkap
Kedua TKI yang hendak diberangkatkan masing-masing berasal dari Bandung dan Cianjur, Jawa Barat.
“R melakukan pengurusan perekrutan hingga pemberangkatan menuju Malaysia," terang Jefry.
Kedua korban dijanjikan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta.
“Awalnya, mereka hendak berangkat menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun mereka dicegah oleh petugas Imigrasi di pelabuhan,” ungkap Jefry.
“Mereka kembali mencoba melakukan keberangkatan melalui jalur Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan mereka lagi-lagi dicegah dan gagal berangkat,” tambah Jefry.
Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi
Kedua korban merasa tertipu dengan pelaku yang tidak mampu memberangkatkan mereka.
Akhirnya mereka pun melakukan percobaan pemberangkatan sendiri melalui Pelabuhan Harbourbay.
"Saat di Harbourbay, kami pun mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung kami lakukan penangkapan," terang Jefry.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.