Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Keberangkatan 2 TKI Ilegal Asal Jawa Barat, WN Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2023, 06:46 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang perempuan berinisial R, warga Malaysia yang berperan sebagai penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“R ini ditangkap saat hendak mengirim dua calon TKI melalui pelabuhan Harbourbay, Batam, Kepri,” kata Direktur Ditreskrimum Poldak Kepri Kombes Pol Jefry Ronald Siagian melalui telepon, Selasa (14/2/2023).

Penyelundupan TKI ini terungkap pada 10 Februari 2023, saat polisi mendapatkan informasi ada dua orang calon TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Baca juga: Jadi Calo TKI Ilegal di Batam, Seorang Warga Malaysia Ditangkap

Kedua TKI yang hendak diberangkatkan masing-masing berasal dari Bandung dan Cianjur, Jawa Barat.

“R melakukan pengurusan perekrutan hingga pemberangkatan menuju Malaysia," terang Jefry.

Kedua korban dijanjikan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta.

“Awalnya, mereka hendak berangkat menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun mereka dicegah oleh petugas Imigrasi di pelabuhan,” ungkap Jefry.

“Mereka kembali mencoba melakukan keberangkatan melalui jalur Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan mereka lagi-lagi dicegah dan gagal berangkat,” tambah Jefry.

Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi

Kedua korban merasa tertipu dengan pelaku yang tidak mampu memberangkatkan mereka.

Akhirnya mereka pun melakukan percobaan pemberangkatan sendiri melalui Pelabuhan Harbourbay.

"Saat di Harbourbay, kami pun mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung kami lakukan penangkapan," terang Jefry.

 

Tidak saja mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Paspor Republik Indonesia milik kedua korban, serta satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.

“Tersangka dijerat Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Jefry.

Sementara itu Kepala BP2MI Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito mengatakan, pengungkapan ini merupakan pertama kalinya yang melibatkan pelaku warga Malaysia.

“Kami sampaikan apresiasi terkait pengungkapan kasus ini, apalagi pelaku merupakan WNA Malaysia,” terang Amingga.

Baca juga: Safe Migran Batam Dituding Jadi Penampungan TKI Ilegal, Polisi Telusuri Kisruh Tersebut

Amingga juga mengatakan pelaku sama sekali tidak merasa takut hingga akhirnya langsung datang datang ke Indonesia dan langsung melakukan perekrutan dan mengatur keberangkatan.

“Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan memberangkatkan WNI sebagai calon TKI dengan janji gaji atau upah yang cukup besar,” pungkas Amingga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com