Tidak saja mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Paspor Republik Indonesia milik kedua korban, serta satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.
“Tersangka dijerat Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Jefry.
Sementara itu Kepala BP2MI Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito mengatakan, pengungkapan ini merupakan pertama kalinya yang melibatkan pelaku warga Malaysia.
“Kami sampaikan apresiasi terkait pengungkapan kasus ini, apalagi pelaku merupakan WNA Malaysia,” terang Amingga.
Baca juga: Safe Migran Batam Dituding Jadi Penampungan TKI Ilegal, Polisi Telusuri Kisruh Tersebut
Amingga juga mengatakan pelaku sama sekali tidak merasa takut hingga akhirnya langsung datang datang ke Indonesia dan langsung melakukan perekrutan dan mengatur keberangkatan.
“Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan memberangkatkan WNI sebagai calon TKI dengan janji gaji atau upah yang cukup besar,” pungkas Amingga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.