Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluh Sakit Perut, Remaja 17 Tahun di Musi Rawas Hamil 6 Bulan Usai Diperkosa Ayah Tiri

Kompas.com - 13/02/2023, 17:26 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, hamil enam bulan setelah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, RY (40).

Akibat kejadian tersebut, RY ditahan di Polres Musirawas usai dilaporkan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah sebelumnya korban S mengeluhkan sakit perut kepada ibunya, Sabtu (11/2/2023). 

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi, Polres Cianjur Jadi Penyebab

Korban kemudian dibawa ibunya ke klinik desa setempat. Bahkan saat itu, tersangka RY ikut mengantarkan anak tirinya agar tidak dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, keluarga dibuat kaget, lantaran korban dinyatakan sedang mengandung 6 bulan. Namun, S saat itu masih enggan menyebut siapa orang yang menghamilinya tersebut karena diancam RY.

Saat pulang ke rumah, S yang dibujuk akhirnya bercerita bahwa orang yang sudah memperkosanya adalah RY. Keluarga pun menjadi marah hingga RY nyaris menjadi bulan-bulanan keluarganya.

Baca juga: Rampas Ponsel dan Coba Perkosa IRT, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi

“Pelaku saat itu sempat hendak dipukuli, kemudian ada anggota patroli sehingga pelaku langsung diamankan,” kata Indra, Senin (13/2/2023).

Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan, RY telah memperkosa korban pada Juli 2022. Saat itu pelaku yang baru pulang menyadap karet meminta dibuatkan kopi oleh korban.

Melihat suasana sepi, korban dipaksa RY untuk masuk ke kamar hingga akhirnya diperkosa RY.

“Ketika itu pelaku mengancam akan membunuh ibunya kalau korban cerita. Sehingga, selama itu korban takut untuk cerita,” ujarnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya baju yang digunakan korban.

Atas perbuatannya, RY dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Motifnya tersangka mengaku khilaf melihat korban,” kata Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com