Menurutnya, kondisi pembusukan ini juga telah dilihat olehnya langsung. Dia menilai operasi penyamhungan yang dilakukan pihak rumah sakit dinilai gagal.
Kasus jari kelingking bayi ini pun berakhir damai antara oknum DN dengan pihak keluarga korban.
Kabar perdamaian antara DN dan Suparman (38) itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum kelarga korban, Titis Rachmawati, Sabtu (11/2/2023).
Titis menjelaskan, keduanya sepakat menganggap peristiwa itu merupakan musibah yang tanpa disengaja oleh DN yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis.
Menurut Titis, pihak dari DN sendiri juga memberikan santuan kepada keluarga korban. Setelah perdamaian itu terjadi, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.
“Sekarang lagi kami urus untuk mencabut laporannya,”jelas Titis.
Suparman pun sudah mengaku ikhlas jika putrinya harus kehilangan hari kelingking akibat insiden tersebut.
“Kami ikhlas, ini musibah. Mungkin Senin laporannya dicabut,keluarga sudah sepakat untuk damai,”ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya perdamaian antara korban dan pelapor.
Mereka pun kini mendukung untuk dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut.
“Berkas untuk RJnya masih dilengkapi, mungkin Senin besok sudah selesai,”ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri, Robertus Belarminus, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.