Salin Artikel

6 Fakta Kasus Jari Bayi Tergunting Perawat di Palembang, Salah Betulkan Infus hingga Berakhir Damai

KOMPAS.com - Sepekan terakhir ramai soal kasus bayi berusia delapan bulan yang kehilangan jari kelingking akibat tergunting oleh oknum perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Merasa adanya kejanggalan, oranguta bayi Suparman (38) pun melaporkan oknum perawat tersebut ke Polrestabes Palembang.

Berikut ini 6 Fakta terkait kasus jari kelingking bayi putus digunting perawat di Palembang:

1. Perawat hendak betulkan selang infus

Kejadian ini berawal dari perawat yang hendak memasang infus di tangan sebelah kanan sang bayi. Perawat kesulitan membetulkan selang infus, dan kemudian mengambil gunting untuk memotong perban.

Menurut Suparman, oknum perawat tersebut terlihat tergesa-gesa, sehingga saat membuka perban, dia justru terpotong jari kelingking anaknya.

“Perawatan itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, pada Sabtu (4/2/2023).

2. Keluarga korban minta pertolongan Hotman Paris

Pihak keluarga korban pun meminta pertolongan ke pengacara kondang Hotman Paris melalui video yang diunggah di media sosial.

Hotman pun menanggapi permintaan dari Sri. Ia mengaku bahwa perbuatan oknum perawat yang telah membuat AR kehilangan jari kelingking tersebut merupakan suatu perbuatan pidana yang tercantum dalam pasal 360 KUHP.

Pada pasal tersebut, tertulis barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang, atas kejadian jari bayi perempuannya yang hampir putus atau putus, karena ulah perawat di rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya. Proses hukum sedang berlangsung dan juga tanggung jawab dari rumah sakit,” ujar Hotman.

3. Operasi penyambungan dan permintaan maaf pihak RS

Setelah kasus ini bergulir, pihak rumah sakit pun menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian oknum perawat tersebut.

Bayi AR dipindahkan dari ruang perawatan kelas III ke ruangan VIP untuk menjalani perawatan.

Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang, Muksin membenarkan insiden tersebut.

Mereka pun telah melakukan tindakan operasi untuk menyambung kembali jari kelingking AR.

“Operasinya berjalan lancar, AR sekarang masih dirawat,” kata Muksin.

Muksin tak menampik kejadian terpotongnya jari pasien tersebut akibat kelalaian oknum perawat mereka.

Saat ini, manajemen rumah sakit telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan perawat tersebut.

“Kami juga sudah minta maaf ke keluarga korban atas kejadian ini. Kami harap kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar dia.

4. Perawat diperiksa dan resmi ditahan kepolisian

Oknum perawat berinisial DN yang sudah dinonaktifkan kemudian diperiksa Satreskim Polrestabes Palembang.

Setelah menjalani pemeriksaan terduga dan beberapa saksi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah pun mengungkap, resmi menahan DN.

“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.

“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

5. Operasi penyambungan jari bayi AR gagal

Kondisi jari bayi berinisial AR dipastikan akan mengalami cacat seumur hidup karena terpotong dan operasi penyambungan yang dianggap gagal.

Jari kelingking AR putus tergunting oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, kemudian pihak rumah sakit berusaha melakukan operasi penyambungan jari berusia delapan bulan tersebut.

Namun ternyata operasi tersebut tidak berjalan lancar, jari AR justru mengalami pembusukan sehingga dipastikan akan cacat permanen.

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati dalam keterangan, Jumat (10/2/2023).

Titis mengungkap, setelah proses operasi penyambungan jari AR dilakukan pada Jumat (3/2/2023) lalu, perban jari AR pun akhirnya dibuka.

Namun ketika dibuka, ayah kandung AR, Suparman (38) terkejut melihat kelingkung anaknya mengalami pembusukan setelah operasi penyambungan.

“Daging jari yang putus itu membusuk, akibatnya AR tidak memiliki kuku dan dipastikan cacat permanen,” kata Titis, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, kondisi pembusukan ini juga telah dilihat olehnya langsung. Dia menilai operasi penyamhungan yang dilakukan pihak rumah sakit dinilai gagal.

6. Keluarga korban cabut laporan dan memilih damai

Kasus jari kelingking bayi ini pun berakhir damai antara oknum DN dengan pihak keluarga korban.

Kabar perdamaian antara DN dan Suparman (38) itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum kelarga korban, Titis Rachmawati, Sabtu (11/2/2023).

Titis menjelaskan, keduanya sepakat menganggap peristiwa itu merupakan musibah yang tanpa disengaja oleh DN yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis.

Menurut Titis, pihak dari DN sendiri juga memberikan santuan kepada keluarga korban. Setelah perdamaian itu terjadi, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.

“Sekarang lagi kami urus untuk mencabut laporannya,”jelas Titis.

Suparman pun sudah mengaku ikhlas jika putrinya harus kehilangan hari kelingking akibat insiden tersebut.

“Kami ikhlas, ini musibah. Mungkin Senin laporannya dicabut,keluarga sudah sepakat untuk damai,”ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya perdamaian antara korban dan pelapor.

Mereka pun kini mendukung untuk dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut.

“Berkas untuk RJnya masih dilengkapi, mungkin Senin besok sudah selesai,”ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri, Robertus Belarminus, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/172815678/6-fakta-kasus-jari-bayi-tergunting-perawat-di-palembang-salah-betulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke