GROBOGAN, KOMPAS.com - PT Sai Apparel Industries (SAI) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mulai membayar upah lembur ribuan pekerja untuk periode sebulan buntut video protes Erma Oktavia (30), salah seorang buruh pabrik garmen tersebut. Sementara sisa jatah lembur periode lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Jadi kemarin tanggal 7 Februari sudah dibayarkan lembur bulan Januari 2023 kepada 2.415 tenaga kerja dengan total pembayaran sekitar Rp 350 juta. Termasuk Erma," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mumpuniati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (10/2/2023).
Menurut Mumpuniati, PT SAI Grobogan saat ini masih berproses melakukan "audit" menyoal hak lembur pekerja yang belum terbayarkan.
Baca juga: Harap-harap Cemas Nasib Erma, Buruh Apparel Grobogan sejak Videonya Protes Bos India Viral
PT SAI Grobogan, kata dia, berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut hingga pertengahan Februari 2023. Manajemen PT SAI Grobogan pun disebutnya mulai berbenah.
"Untuk pembayaran September-Desember 2022 masih proses penghitungan masing-masing pekerja yang lembur. Masih dihitung, tiap hari jumlah yang lembur berbeda. Makanya harus direkap satu-satu. Jadi butuh waktu. Nanti tiap sebulan, direkap langsung dibayarkan," terang Mumpuniati.
Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur.
Berdasarkan investigasi awal, ditemukan kecurangan pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Grobogan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi serta investigasi, kata dia, sudah ditempuh.
"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Menurut Mumpuniati, manajemen perusahaan berencana membayar konsekuensi lembur karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari, terhitung dari hari jumat pekan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.
"Sehingga berapa jumlah upah lembur yang selazimnya dibayarkan bisa diketahui. Jumlah buruh perusahaan tersebut sekitar 3.000 orang,. Untuk nota pemeriksaan, kami harap segera dikirimkan," kata Mumpuniati.
Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.
"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu," terang Mumpuniati.
Baca juga: Kisah Erma Buruh Pabrik Garmen Viral di Grobogan, Pernah Diusir dan Dibilang Gila oleh Atasannya
Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Pekerja pun bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala.
Laporan maupun aduan dari buruh/ pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
"Kami pasti akan tindaklanjuti pelaporan aduan. Pastikan saat mengadu, identitas lengkap dan tentunya akan dilindungi," pungkas Mumpuniati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.