Salin Artikel

Pabrik Garmen di Grobogan yang Viral karena Salah 1 Buruh Protes ke Bosnya Mulai Bayar Upah Lembur Sebulan

"Jadi kemarin tanggal 7 Februari sudah dibayarkan lembur bulan Januari 2023 kepada 2.415 tenaga kerja dengan total pembayaran sekitar Rp 350 juta. Termasuk Erma," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mumpuniati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (10/2/2023).

Menurut Mumpuniati, PT SAI Grobogan saat ini masih berproses melakukan "audit" menyoal hak lembur pekerja yang belum terbayarkan.

PT SAI Grobogan, kata dia, berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut hingga pertengahan Februari 2023. Manajemen PT SAI Grobogan pun disebutnya mulai berbenah.

"Untuk pembayaran September-Desember 2022 masih proses penghitungan masing-masing pekerja yang lembur. Masih dihitung, tiap hari jumlah yang lembur berbeda. Makanya harus direkap satu-satu. Jadi butuh waktu. Nanti tiap sebulan, direkap langsung dibayarkan," terang Mumpuniati.

Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur.

Berdasarkan investigasi awal, ditemukan kecurangan pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Grobogan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi serta investigasi, kata dia, sudah ditempuh.

"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Menurut Mumpuniati, manajemen perusahaan berencana membayar konsekuensi lembur karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari, terhitung dari hari jumat pekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.

"Sehingga berapa jumlah upah lembur yang selazimnya dibayarkan bisa diketahui. Jumlah buruh perusahaan tersebut sekitar 3.000 orang,. Untuk nota pemeriksaan, kami harap segera dikirimkan," kata Mumpuniati.

Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.

"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu," terang Mumpuniati.

Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.

Pekerja pun bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala.

Laporan maupun aduan dari buruh/ pekerja juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

"Kami pasti akan tindaklanjuti pelaporan aduan. Pastikan saat mengadu, identitas lengkap dan tentunya akan dilindungi," pungkas Mumpuniati.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/10/213949578/pabrik-garmen-di-grobogan-yang-viral-karena-salah-1-buruh-protes-ke-bosnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke