Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Viral Buruh di Grobogan, Disnaker Jateng Benarkan Buruh Belum Dibayar Sejak September

Kompas.com - 06/02/2023, 21:15 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng membenarkan viralnya kasus buruh PT Sai Apparel di Grobogan soal adanya pelanggaran pembayaran upah lembur sejak September 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati dari hasil pemeriksaan terhadap perusahaan pada Jumat (3/2/2023).

"Saat ini sedang dihitung ulang upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022. Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu seminggu," kata perempuan yang akrab disapa Unik, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Ganjar Mediasi Kasus Buruh di Grobogan yang Lembur Tak Dibayar: Tidak Usah Marah-marah, Laporkan Saja

Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah upah lembur yang mesti dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh berjumlah sekitar 3.000 karyawan.

Sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.

Namun, sebelum tahap pemberian sanksi, pihaknya kini mengirimkan nota pemeriksaan (nota riksa) sebagai peringatan kepada perusahaan.

Pihaknya telah melakukan pembinaan termasuk mengenai aturan pembayaran upah lembur yang benar. Pihak perusahaan disebut bersedia mengikuti arahannya sesuai aturan Perppu.

Pembinaan tersebut juga disaksikan oleh mediator kabupaten, Polsek dan Polres Grobogan. Dia mengatakan, pihak perusahaan tidak mengakui adanya kekerasan verbal seperti yang dituduhkan  karyawan.

"Tapi pihak perusahaan sudah bersedia minta maaf kalau memang dianggap salah," katanya.

Baca juga: Viral Video Buruh Tidak Dibayar Uang Lembur, Ganjar Terjunkan Tim untuk Mediasi ke Grobogan

Lebih lanjut, pekerja tersebut juga dibina untuk memahami larangan untuk mengambil gambar dan video di dalam ruang produksi karena terkait dengan hak kekayaan intelektual dari buyer atau konsumen.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya.

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah.

Jika terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten atau kota dan juga ke Disnakertrans Jateng.

Pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkasnya.

Terpisah, pekerja viral bernama Erma itu mengaku para buruh mendapat tekanan dan caci maki bila penghasilan tak mencapai target bos perusahaannya.

Hal itu disampaikan saat ia mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng bersama ratusan buruh lainnya sore tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com