Salin Artikel

Buntut Kasus Viral Buruh di Grobogan, Disnaker Jateng Benarkan Buruh Belum Dibayar Sejak September

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng membenarkan viralnya kasus buruh PT Sai Apparel di Grobogan soal adanya pelanggaran pembayaran upah lembur sejak September 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati dari hasil pemeriksaan terhadap perusahaan pada Jumat (3/2/2023).

"Saat ini sedang dihitung ulang upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022. Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu seminggu," kata perempuan yang akrab disapa Unik, Senin (6/2/2023).

Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah upah lembur yang mesti dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh berjumlah sekitar 3.000 karyawan.

Sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.

Namun, sebelum tahap pemberian sanksi, pihaknya kini mengirimkan nota pemeriksaan (nota riksa) sebagai peringatan kepada perusahaan.

Pihaknya telah melakukan pembinaan termasuk mengenai aturan pembayaran upah lembur yang benar. Pihak perusahaan disebut bersedia mengikuti arahannya sesuai aturan Perppu.

Pembinaan tersebut juga disaksikan oleh mediator kabupaten, Polsek dan Polres Grobogan. Dia mengatakan, pihak perusahaan tidak mengakui adanya kekerasan verbal seperti yang dituduhkan  karyawan.

"Tapi pihak perusahaan sudah bersedia minta maaf kalau memang dianggap salah," katanya.

Lebih lanjut, pekerja tersebut juga dibina untuk memahami larangan untuk mengambil gambar dan video di dalam ruang produksi karena terkait dengan hak kekayaan intelektual dari buyer atau konsumen.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya.

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah.

Jika terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten atau kota dan juga ke Disnakertrans Jateng.

Pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkasnya.

Terpisah, pekerja viral bernama Erma itu mengaku para buruh mendapat tekanan dan caci maki bila penghasilan tak mencapai target bos perusahaannya.

Hal itu disampaikan saat ia mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng bersama ratusan buruh lainnya sore tadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/211531078/buntut-kasus-viral-buruh-di-grobogan-disnaker-jateng-benarkan-buruh-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke