SEMARANG, KOMPAS.com - Buruh PT Sai Apparel di Grobogan yang viral karena tidak dibayar upah lembur sejak September 2022 kembali angkat bicara saat aksi demontrasi buruh di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (6/2/2023).
Perempuan muda bernama Erma itu ikut berorasi di hadapan ratusan buruh dan mengungkap cerita di balik video yang dia viralkan di media sosial.
“Kenapa saya viralkan, bapak ibu? Karena yang saya hadapi orang besar, pengusaha. Saya hanya orang kecil, cari uang saja susah,” tutur Erma dengan lantang.
Baca juga: Kisah Erma Buruh Pabrik Garmen Viral di Grobogan, Pernah Diusir dan Dibilang Gila oleh Atasannya
Dirinya mengaku tak mengerti jalan lain yang harus ditempuh agar masalah direspons dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, dalam hal ini menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Erma juga mengeluhkan, dengan upah UMK Jateng yang terbilang rendah dia masih harus membayar parkir dan tidak mendapat jatah uang makan saat bekerja. Belum lagi bila target turun, para buruh dimaki-maki dan dimarahi.
Belakangan, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati dan timnya telah terjun melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap perusahaan dan buruh tersebut, Jumat (3/2/2023).
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK karena hal seperti ini," kata Mumpuniati.
Pembinaan tersebut juga disaksikan oleh mediator kabupaten, serta Polsek dan Polres Grobogan. Dia mengatakan, pihak perusahaan tidak mengakui adanya kekerasan verbal seperti yang dituduhkan karyawan.
"Tapi pihak perusahaan sudah bersedia minta maaf kalau memang dianggap salah," katanya.
Pihaknya telah melakukan pembinaan mengenai aturan pembayaran upah lembur yang benar. Pihak perusahaan disebut bersedia mengikuti arahannya sesuai aturan Perppu dan bakal membayar upah dalam seminggu.
Lebih lanjut, pekerja tersebut juga dibina untuk memahami larangan untuk mengambil gambar dan video di dalam ruang produksi karena terkait dengan hak kekayaan intelektual dari buyer atau konsumen.
Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten atau kota dan juga ke Disnakertrans Jateng.
Baca juga: Disnakertrans Jateng Temukan Pelanggaran Pembayaran Upah Buruh di Grobogan yang Videonya Viral
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.