Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh PT Sai Apparel yang Videonya Viral Angkat Bicara Saat Demonstrasi, Disnakertrans Jateng Pastikan Buruh Tidak Di-PHK

Kompas.com - 07/02/2023, 13:27 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Buruh PT Sai Apparel di Grobogan yang viral karena tidak dibayar upah lembur sejak September 2022 kembali angkat bicara saat aksi demontrasi buruh di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (6/2/2023).

Perempuan muda bernama Erma itu ikut berorasi di hadapan ratusan buruh dan mengungkap cerita di balik video yang dia viralkan di media sosial.

“Kenapa saya viralkan, bapak ibu? Karena yang saya hadapi orang besar, pengusaha. Saya hanya orang kecil, cari uang saja susah,” tutur Erma dengan lantang.

Baca juga: Kisah Erma Buruh Pabrik Garmen Viral di Grobogan, Pernah Diusir dan Dibilang Gila oleh Atasannya

Dirinya mengaku tak mengerti jalan lain yang harus ditempuh agar masalah direspons dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, dalam hal ini menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Erma juga mengeluhkan, dengan upah UMK Jateng yang terbilang rendah dia masih harus membayar parkir dan tidak mendapat jatah uang makan saat bekerja. Belum lagi bila target turun, para buruh dimaki-maki dan dimarahi.

Belakangan, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati dan timnya telah terjun melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap perusahaan dan buruh tersebut, Jumat (3/2/2023).

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK karena hal seperti ini," kata Mumpuniati.

Pembinaan tersebut juga disaksikan oleh mediator kabupaten, serta Polsek dan Polres Grobogan. Dia mengatakan, pihak perusahaan tidak mengakui adanya kekerasan verbal seperti yang dituduhkan karyawan.

"Tapi pihak perusahaan sudah bersedia minta maaf kalau memang dianggap salah," katanya.

Pihaknya telah melakukan pembinaan mengenai aturan pembayaran upah lembur yang benar. Pihak perusahaan disebut bersedia mengikuti arahannya sesuai aturan Perppu dan bakal membayar upah dalam seminggu.

Lebih lanjut, pekerja tersebut juga dibina untuk memahami larangan untuk mengambil gambar dan video di dalam ruang produksi karena terkait dengan hak kekayaan intelektual dari buyer atau konsumen.

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten atau kota dan juga ke Disnakertrans Jateng.

Baca juga: Disnakertrans Jateng Temukan Pelanggaran Pembayaran Upah Buruh di Grobogan yang Videonya Viral

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com