LAMPUNG, KOMPAS.com - DY (41), buruh serabutan asal Kabupaten Tanggamus tega menculik dan memperkosa anak tirinya, P (9).
Pelaku pun beberapa kali mengirimkan swafoto pencabulan yang dilakukannya ke anak tiri kepada ibu kandung korban atau istrinya.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, swafoto itu dikirim agar ibu kandung korban tersakiti.
Baca juga: Dendam sama Istri Hendak Diceraikan, Suami Culik dan Perkosa Anak Tiri
"Kita mendapatkan barang bukti berupa sejumlah foto saat pelaku mencabuli korban. Dan foto-foto itu dikirimkan pelaku ke ibu korban," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Pelaku DY bahkan sempat mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada ibu kandung korban.
"Jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi," kata Dennis menirukan ancaman pelaku.
Baca juga: Kasus Guru Silat Perkosa Anak 9 Tahun di Sragen 3 Tahun Mangkrak, Ayah Korban Kecewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, foto-foto dan ancaman itu dikirimkan pelaku agar ibu korban tidak menceraikan dirinya.
"Ibu korban hendak menceraikan pelaku, sehingga pelaku sakit hati," kata Dennis.
Dari hasil penyelidikan polisi, penculikan terjadi pada Selasa (24/1/2023) di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, korban tinggal bersama dengan neneknya setelah ibu korban memutuskan berpisah dengan pelaku di Kabupaten Tanggamus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.