LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku dendam kesumat lantaran hendak diceraikan sang istri, seorang pria setengah baya nekat menculik dan memperkosa anak tirinya.
Korban berinisial P yang masih berusia 9 tahun itu diperkosa selama dibawa lari ke wilayah Jakarta.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/2/2023).
"Pelaku kita tangkap di sebuah rumah kost di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Dennis mengungkapkan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan warga Kabupaten Tanggamus itu dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap ibu kandung korban.
"Pelaku dendam terhadap ibu kandung korban, yang merupakan istrinya, sehingga pelaku melakukan penculikan itu," kata Dennis.
Baca juga: Bertahun-tahun Warga Kecamatan Rancaekek Bandung Konsumsi Air Tanah Kotor
Menurut Dennis, perasaan dendam itu terjadi akibat ibu korban tidak tahan berumah tangga dengan pelaku.
"Ibu kandung korban hendak menceraikan pelaku," kata Dennis.
Oleh karena itu, ibu kandung korban pindah dari Kabupaten Tanggamus lalu bekerja dan tinggal di Kota Bandar Lampung.
Namun pelaku yang mencari ibu kandung korban justru menculik korban kemudian membawanya kabur ke Jakarta pada Selasa (24/1/2023).
Dennis mengatakan, selama masa penculikan itu, korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pelaku. Di antaranya dikunci dan tidur di kamar mandi, makan sehari sekali, hingga mengalami kekerasan seksual.
"Korban masih mengalami trauma dan saat ini sedang ditangani oleh tim trauma healing," kata Dennis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.