KOMPAS.com - T (37) dan A (33), dua orang oknum anggota TNI diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar usai diketahui membawa 20 bungkus narkoba jenis sabu pada Minggu (5/2/2023).
Kedua anggota TNI itu ditangkap di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada sekitar pukul 00.25 WIB.
Saat melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan kedua anggota TNI itu, aparat gabungan menemukan dua tas warna hitam merek Camel Mountain.
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anggota TNI di Posramil Kisor Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Tim gabungan pun segera membawa kedua orang tersebut beserta barang bukti ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Selain barang bukti berupa 20 kantong narkoba seberat 20 kg, polisi juga mengamankan satu unit mobil, 4 unit ponsel, uang tunai milik T sebesar Rp 13.077.000, dan uang milik A sebanyak Rp 18.200.000.
Komandan Korem 121/ABW, Brigjen TNI Pribadi Jatmiko membenarkan soal adanya peristiwa penangkapan tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa dan didalami oleh polisi militer," kata Pribadi Jatmiko, dikutip dari TribunPontianak.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Logo TNI Kembali Terpasang di Kantor Pemkot, Wali Kota Magelang Berencana Temui Panglima TNI
Sementara itu, Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, turut angkat bicara terkait penangkapan tersebut.
Agusto mengatakan, saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum pidana dan akan segera dipecat dari TNI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.