"Masih di April 2017, Sueb sempat menanyakan sertifikat ke Komisah," kata Vonny.
Selanjutnya di September 2017, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal. Dalam laporannya, Sueb mengaku kehilangan sertifikat di tahun 2016.
Hal itu yang kemudian membuat BPN mengeluarkan surat sumpah kehilangan hingga mengeluarkan sertifikat baru.
"Itu yang kemudian disangkakan sebagai laporan palsu. Karena Sueb sebenarnya mengetahui jika sertifikat itu ada di Komisah," kata Vonny.
Karena ada dua sertifikat tanah, terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes di tahun 2021. Di mana putusan gugatan perdata itu dimenangkan Sueb.
"Komisah mengajukan pengaduan terhadap Sueb ke Polres Tegal pada 29 Februari 2022. Yaitu dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifikat baru," pungkas Vonny.
Sebelumnya diberitakan, lansia penyandang disabilitas warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Sueb (79) mencoba mencari kebenaran atas status tersangka yang disematkan pihak Polres Tegal.
Mulanya, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal ke Polres Tegal.
Sueb akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi atas status tersangkanya, berharap agar persoalan yang menimpanya ada titik terang.
Warga Dukuh Kemakmuran, RT 06, RW 01, Desa Jatimakmur, Brebes ini memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (2/1/2023).
Sueb datang didampingi seorang tetangga dan tim kuasa hukumnya. Sueb kepada wartawan mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk itu mengajukan praperadilan.
Sueb menjelaskan, saat sang istri masih hidup, ia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola. Namun tanah miliknya malah dikuasai orang lain.
"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," tutur Sueb.
Sueb berharap proses praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai. Kebenaran yang sesungguhnya bisa terkuak.
"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.