Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penetapan Tersangka Lansia Brebes yang Lapor Kehilangan Surat Tanah

Kompas.com - 04/02/2023, 18:35 WIB
Tresno Setiadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SLAWI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Sueb (79) lansia tuna netra asal Songgom, Brebes, yang semula membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP.

Hal itu karena surat sertifikat tanah miliknya tidak hilang melainkan diduga telah dijual ke orang lain.

Baca juga: Kisah Pilu Lansia di Brebes Ditetapkan Tersangka Usai Buat Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah

 

Laporan polisi yang dibuat, diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru.

"Kenapa kita menetapkan Pasal 266 itu tadi karena azas dalam menentukan perkara agar ideal, sehingga adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Vonny, di Mapolres Tegal, Sabtu (4/1/2023).

Baca juga: Wowon Ungkap Alasan Bunuh 9 Orang Termasuk Istri dan Mertua: Kemasukan Setan

Dijelaskan Vonny, laporan terhadap Sueb berawal dari laporan pengaduan oleh Komisah warga Songgom Brebes.

Komisah merupakan pemegang sertifikat Sueb. Karena jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb kepada Komisah.

Laporan pengaduan Komisah ke Polres Tegal terjadi pada 29 Februari 2022.

Setelah mendapatkan cukup bukti, Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.

"Kenapa kita tidak melakukan penahanan, karena mempertimbangkan tentang hak-hak penyandang disabilitas sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan," kata Vonny

Terkait adanya permohonan praperadilan terkait status tersangka Sueb ke Pengadilan Negeri Slawi, kata Vonny, pihaknya belum menerima surat kuasa dari Polda Jawa Tengah.

"Kita belum menerima kuasa dari Polda, karena kita harus koordinasi dengan Polda. Ketika menerima surat kuasa baru kita mengikuti sidang praperadilan. Kita berharap praperadilan bisa selesai," kata Vonny.

Vonny membeberkan kronologi kasus itu. Kasus ini bermula tahun 2010. Ada transaksi jual beli tanah antara istri dari Sueb, yaitu Sapido dengan Komisah. Transaksi itu dilakukan bertahap sejak 2010 hingga 2017.

"Kemudian di tahun 2017 terjadi pelunasan, dimana saat itu sertifikat tanah berada di bank. Setelah ada pelunasan, masih di tahun 2017, Komisah menerima sertifikat," kata Vonny.

Di bulan dan tahun yang sama, Sapido, istri dari Sueb meninggal dunia.

"Masih di April 2017, Sueb sempat menanyakan sertifikat ke Komisah," kata Vonny.

Selanjutnya di September 2017, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal. Dalam laporannya, Sueb mengaku kehilangan sertifikat di tahun 2016.

Hal itu yang kemudian membuat BPN mengeluarkan surat sumpah kehilangan hingga mengeluarkan sertifikat baru.

"Itu yang kemudian disangkakan sebagai laporan palsu. Karena Sueb sebenarnya mengetahui jika sertifikat itu ada di Komisah," kata Vonny.

Karena ada dua sertifikat tanah, terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes di tahun 2021. Di mana putusan gugatan perdata itu dimenangkan Sueb.

"Komisah mengajukan pengaduan terhadap Sueb ke Polres Tegal pada 29 Februari 2022. Yaitu dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifikat baru," pungkas Vonny.

Sebelumnya diberitakan, lansia penyandang disabilitas warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Sueb (79) mencoba mencari kebenaran atas status tersangka yang disematkan pihak Polres Tegal.

Mulanya, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal ke Polres Tegal.

Sueb akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi atas status tersangkanya, berharap agar persoalan yang menimpanya ada titik terang.

Warga Dukuh Kemakmuran, RT 06, RW 01, Desa Jatimakmur, Brebes ini memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (2/1/2023).

Sueb datang didampingi seorang tetangga dan tim kuasa hukumnya. Sueb kepada wartawan mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk itu mengajukan praperadilan.

Sueb menjelaskan, saat sang istri masih hidup, ia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola. Namun tanah miliknya malah dikuasai orang lain.

"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," tutur Sueb.

Sueb berharap proses praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai. Kebenaran yang sesungguhnya bisa terkuak.

"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.

Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni mengungkapkan, dalam agenda sidang hari itu, tanpa dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari.

"Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," kata Agus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Slawi.

"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," sambung Agus.

Dijelaskan Agus, permasalahan yang dihadapi kliennya, bermula saat Sueb kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Sueb, kata Agus, memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi. Namun ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak.

Sueb akhirnya melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes. Putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan.

"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Agus.

"Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," sambung Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com