"Komisah mengajukan pengaduan terhadap Sueb ke Polres Tegal pada 29 Februari 2022. Yaitu dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifikat baru," pungkas Vonny.
Sebelumnya diberitakan, lansia penyandang disabilitas warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Sueb (79) mencoba mencari kebenaran atas status tersangka yang disematkan pihak Polres Tegal.
Mulanya, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal ke Polres Tegal.
Sueb akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi atas status tersangkanya, berharap agar persoalan yang menimpanya ada titik terang.
Warga Dukuh Kemakmuran, RT 06, RW 01, Desa Jatimakmur, Brebes ini memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (2/1/2023).
Sueb datang didampingi seorang tetangga dan tim kuasa hukumnya. Sueb kepada wartawan mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk itu mengajukan praperadilan.
Sueb menjelaskan, saat sang istri masih hidup, ia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola. Namun tanah miliknya malah dikuasai orang lain.
"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," tutur Sueb.
Sueb berharap proses praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai. Kebenaran yang sesungguhnya bisa terkuak.
"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.