Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni mengungkapkan, dalam agenda sidang hari itu, tanpa dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari.
"Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," kata Agus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Slawi.
"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," sambung Agus.
Dijelaskan Agus, permasalahan yang dihadapi kliennya, bermula saat Sueb kehilangan sertifikat tanah miliknya.
Sueb, kata Agus, memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi. Namun ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak.
Sueb akhirnya melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes. Putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan.
"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Agus.
"Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," sambung Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.