NEWS
Salin Artikel

Kronologi Penetapan Tersangka Lansia Brebes yang Lapor Kehilangan Surat Tanah

SLAWI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Sueb (79) lansia tuna netra asal Songgom, Brebes, yang semula membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP.

Hal itu karena surat sertifikat tanah miliknya tidak hilang melainkan diduga telah dijual ke orang lain.

Laporan polisi yang dibuat, diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru.

"Kenapa kita menetapkan Pasal 266 itu tadi karena azas dalam menentukan perkara agar ideal, sehingga adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Vonny, di Mapolres Tegal, Sabtu (4/1/2023).

Dijelaskan Vonny, laporan terhadap Sueb berawal dari laporan pengaduan oleh Komisah warga Songgom Brebes.

Komisah merupakan pemegang sertifikat Sueb. Karena jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb kepada Komisah.

Laporan pengaduan Komisah ke Polres Tegal terjadi pada 29 Februari 2022.

Setelah mendapatkan cukup bukti, Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.

"Kenapa kita tidak melakukan penahanan, karena mempertimbangkan tentang hak-hak penyandang disabilitas sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan," kata Vonny

Terkait adanya permohonan praperadilan terkait status tersangka Sueb ke Pengadilan Negeri Slawi, kata Vonny, pihaknya belum menerima surat kuasa dari Polda Jawa Tengah.

"Kita belum menerima kuasa dari Polda, karena kita harus koordinasi dengan Polda. Ketika menerima surat kuasa baru kita mengikuti sidang praperadilan. Kita berharap praperadilan bisa selesai," kata Vonny.

Vonny membeberkan kronologi kasus itu. Kasus ini bermula tahun 2010. Ada transaksi jual beli tanah antara istri dari Sueb, yaitu Sapido dengan Komisah. Transaksi itu dilakukan bertahap sejak 2010 hingga 2017.

"Kemudian di tahun 2017 terjadi pelunasan, dimana saat itu sertifikat tanah berada di bank. Setelah ada pelunasan, masih di tahun 2017, Komisah menerima sertifikat," kata Vonny.

Di bulan dan tahun yang sama, Sapido, istri dari Sueb meninggal dunia.

"Masih di April 2017, Sueb sempat menanyakan sertifikat ke Komisah," kata Vonny.

Selanjutnya di September 2017, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal. Dalam laporannya, Sueb mengaku kehilangan sertifikat di tahun 2016.

Hal itu yang kemudian membuat BPN mengeluarkan surat sumpah kehilangan hingga mengeluarkan sertifikat baru.

"Itu yang kemudian disangkakan sebagai laporan palsu. Karena Sueb sebenarnya mengetahui jika sertifikat itu ada di Komisah," kata Vonny.

Karena ada dua sertifikat tanah, terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes di tahun 2021. Di mana putusan gugatan perdata itu dimenangkan Sueb.

"Komisah mengajukan pengaduan terhadap Sueb ke Polres Tegal pada 29 Februari 2022. Yaitu dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifikat baru," pungkas Vonny.

Sebelumnya diberitakan, lansia penyandang disabilitas warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Sueb (79) mencoba mencari kebenaran atas status tersangka yang disematkan pihak Polres Tegal.

Mulanya, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal ke Polres Tegal.

Sueb akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi atas status tersangkanya, berharap agar persoalan yang menimpanya ada titik terang.

Warga Dukuh Kemakmuran, RT 06, RW 01, Desa Jatimakmur, Brebes ini memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (2/1/2023).

Sueb datang didampingi seorang tetangga dan tim kuasa hukumnya. Sueb kepada wartawan mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk itu mengajukan praperadilan.

Sueb menjelaskan, saat sang istri masih hidup, ia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola. Namun tanah miliknya malah dikuasai orang lain.

"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," tutur Sueb.

Sueb berharap proses praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai. Kebenaran yang sesungguhnya bisa terkuak.

"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.

Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni mengungkapkan, dalam agenda sidang hari itu, tanpa dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari.

"Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," kata Agus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Slawi.

"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," sambung Agus.

Dijelaskan Agus, permasalahan yang dihadapi kliennya, bermula saat Sueb kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Sueb, kata Agus, memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi. Namun ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak.

Sueb akhirnya melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes. Putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan.

"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Agus.

"Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," sambung Agus.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/183509778/kronologi-penetapan-tersangka-lansia-brebes-yang-lapor-kehilangan-surat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Regional
Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Regional
Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Regional
Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Regional
Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Regional
Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Regional
Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Regional
Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Regional
Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Regional
Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Regional
Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Regional
Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Regional
Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Regional
Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Regional
Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke