KOMPAS.com - Polresta Bengkulu menangkap tiga pria dewasa atas dugaa kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Tiga tersangka yakni Da (30), AA 924) dan BE (40) ditangkap pada Selasa (17/1/2023).
Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur.
Kasus tersebut berawal saat korban mendatangi tersangka Da dan AA di sebuah rumah bedengan di kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Baca juga: Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar
Kepada DA, korban mengaku dirinya membutuhkan uang dan pekerjaan. Lalu Da menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual ke rekannya, BE (40) dengan bayaran Rp 2 juta.
Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan DA membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.
Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.
Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian oleh Da dibagi ke tersangka AA.
Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.
Baca juga: Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.