www.kompas.com
Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka. Ketiga tersangka akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Selasa (17/1/2023). Mereka adalah Da (30), AA (24) dan BE (40). (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+