JAMBI, KOMPAS.com - ES (56), kepala dusun di Kayuaro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap polisi atas kasus dugaan pornografi.
ES merekam video saat berhubungan badan dengan perempuan berinisial M (22). Video itu digunakan untuk menjerat korban supaya korban selalu mengikuti perilaku bejatnya.
"Pelaku melakukan hubungan intim dan direkam. Korban adalah tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Aniaya Junior hingga Babak Belur, 22 Polisi di Jambi Diperiksa
Ia mengatakan, petugas kepolisian meringkus ES setelah mendapatkan laporan dari kakak korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES diketahui telah tiga kali menyetubuhi korban dan merekamnya dengan durasi 23 menit 10 detik.
Baca juga: 22 Polisi Senior Aniaya 20 Bintara di Kompleks Perumahan Polri di Jambi
Edi Mardi menerangkan, kasus ini bermula saat korban sering curhat kepada pelaku setelah gagal menikah. Korban curhat kepada pelaku karena pelaku adalah kepala dusun di tempat tinggalnya.
Karena sering bertemu dan curhat, akhirnya korban dan pelaku menjadi dekat, hingga akhirnya keduanya melakukan persetubuhan.
"Menurut keterangan korban, awalnya ia diberi minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan," kata Edi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.