Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.