Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.
Menurutnya AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da, dan ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.
Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.
"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap dia.
Baca juga: Calon Pengantin Kabur Saat Resepsi di Palembang Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur di Bengkulu, ternyata menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk beli beras dan minuman keras.
Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24). Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.
Uang tersebut dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.
Selain itu tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri.
Baca juga: Penyebar Video Porno Mantan Pacar di Buleleng Jadi Tersangka Persetubuhan Anak
Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda dalam kasus ini.
Tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.