PALEMBANG, KOMPAS.com-AAH (17) calon pengantin pria di Palembang yang kabur saat acara resepsi dan akad nikah dilaporkan oleh pihak keluarga DH (16) ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan itu dibuat langsung oleh keluarga DH di Polda Sumatera Selatan pada Senin (23/5/2022).
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Selatan AKBP Erlangga mengatakan, laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu telah mereka terima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
“Laporannya adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan,”kata Erlangga, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Kesal dengan Sang Ibu, Calon Pengantin Kabur Jelang Pernikahan, Pulang Setelah Beritanya Viral
Penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap DH dan keluarganya untuk mengumpulkan seluruh bukti. Selain itu, mereka juga akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor yakni AAH.
Bahkan, bila dalam penyidikan terbukti ada keterlibatan keluarga untuk menyembunyikan terlapor, maka petugas pun akan melakukan tindakan terhadapnya.
“Kalau memang dirasa nanti memenuhi unsir keluarga terlapor juga bisa djerat karena turut serta. Tapi nanti kita lihat dalam proses penyidikannya,”jelas Erlangga.
Diberitakan sebelumnya, mimpi DH (16) untuk dapat menjalani biduk rumah tangga bersama kekasihnya AAH (17) telah pupus.
Baca juga: Pesan Menyakitkan Calon Pengantin Pria Sebelum Kabur Tinggalkan Mempelai Wanita di Palembang
Pada hari pernikahannya yang berlangsung MInggu (22/5/2022) kemarin di kawasan Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, AAH sebagai calon pengantin pria ternyata tak kunjung datang.
DH pun harus duduk di pelaminan seorang diri, sembari menahan rasa malu dan pilu atas perbuatan AAH tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.