Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu, 3 Pria Ditangkap, Korban Diberi Uang Rp 1 Juta

Kompas.com - 20/01/2023, 08:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polresta Bengkulu menangkap tiga pria dewasa atas dugaa kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur.

Tiga tersangka yakni Da (30), AA 924) dan BE (40) ditangkap pada Selasa (17/1/2023).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur.

Kasus tersebut berawal saat korban mendatangi tersangka Da dan AA di sebuah rumah bedengan di kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Baca juga: Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar

Kepada DA, korban mengaku dirinya membutuhkan uang dan pekerjaan. Lalu Da menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual ke rekannya, BE (40) dengan bayaran Rp 2 juta.

Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan DA membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.

Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.

Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian oleh Da dibagi ke tersangka AA.

Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.

Baca juga: Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap

Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.

Peran yang berbeda-beda

Ketiga tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).

Tersangka Da memiliki peran sebagai pelaku eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.

Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE, yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan Terungkap, Berawal dari Tuduhan Persetubuhan

Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.

Menurutnya AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da, dan ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.

Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.

"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap dia.

Baca juga: Calon Pengantin Kabur Saat Resepsi di Palembang Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Untuk beli beras dan miras

Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur di Bengkulu, ternyata menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk beli beras dan minuman keras.

Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24). Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.

Uang tersebut dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.

Selain itu tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah.

"Untuk barang bukti kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri.

Baca juga: Penyebar Video Porno Mantan Pacar di Buleleng Jadi Tersangka Persetubuhan Anak

Terancam 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda dalam kasus ini.

Tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Baca juga: Pria Ini Rekam Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur di Ladang, Ditangkap Setelah Video Diunggah di Facebook

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com