Salin Artikel

Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu, 3 Pria Ditangkap, Korban Diberi Uang Rp 1 Juta

Tiga tersangka yakni Da (30), AA 924) dan BE (40) ditangkap pada Selasa (17/1/2023).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur.

Kasus tersebut berawal saat korban mendatangi tersangka Da dan AA di sebuah rumah bedengan di kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Kepada DA, korban mengaku dirinya membutuhkan uang dan pekerjaan. Lalu Da menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual ke rekannya, BE (40) dengan bayaran Rp 2 juta.

Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan DA membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.

Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.

Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian oleh Da dibagi ke tersangka AA.

Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.

Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.

Peran yang berbeda-beda

Ketiga tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).

Tersangka Da memiliki peran sebagai pelaku eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.

Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE, yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.

Menurutnya AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da, dan ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.

Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.

"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap dia.

Untuk beli beras dan miras

Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur di Bengkulu, ternyata menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk beli beras dan minuman keras.

Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24). Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.

Uang tersebut dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.

Selain itu tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah.

"Untuk barang bukti kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri.

Terancam 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda dalam kasus ini.

Tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/084800078/kasus-persetubuhan-dan-eksploitasi-anak-di-bengkulu-3-pria-ditangkap-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke