Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Kendari Diperkosa Pria Paruh Baya Teman Sekampung Ibunya, Ketahuan Saat Berobat

Kompas.com - 18/01/2023, 21:22 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Seorang pria paruh baya inisial AR (52) ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Kendari, karena telah menyetubuhi seorang siswi SMP usia 13 tahun inisial YL.

Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur ini terungkap setelah korban merasakan sakit di bagian organ vital.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kasus berawal saat ibu korban inisial EJL (36) membawa anaknya yang sakit ke salah satu puskemas di Kota Kendari.

Baca juga: 8 Tersangka Perkosa Bocah 12 Tahun di Banyumas di Berbagai Tempat, dari Hotel hingga Kuburan

Hasil pemeriksaan kesehatan membuat ibu korban kaget dan shock lantaran dokter menyebutkan ada masalah di bagian vital anaknya.

"Ibu kandung korban langsung menginterogasi putrinya. Dan korban mengaku bahwa sering disetubuhi oleh pelaku, AR," ungkap AKP Fitriyadi, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Diperkosa 13 Orang di Tojo Una-Una, Muncul Kekhawatiran Kasusnya Berakhir Damai Seperti di Brebes

Kepada ibunya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali dan setelah itu pelaku selalu memberikan korban uang sebesar Rp 50.000.

Lanjut AKP Fitrayadi, kasus asusila itu pertama kali terjadi di rumah orangtua korban di Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin (7/8/2022) lalu.

Awalnya pelaku AR mendatangi rumah korban untuk bertemu orangtuanya, namun ibu korban tidak ada di rumah.

Di saat itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, dengan iming-iming uang sebesar Rp 50.000.

“Saat korban sendiri di rumah, pelaku ini menggauli korban,” ujarnya , Selasa (17/1).

Pelaku dan ibu korban satu kampung, luar wilayah Sulawesi Tenggara dan mereka sama- sama perantau. Saat ini, pelaku berdomisili di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Masih kata AKP Fitriyadi, setelah melakukan pencabulan pelaku lalu meninggalkan rumah orangtua korban.

Aksi pelaku berlanjut di hari berikutnya saat korban sendiri dalam rumah.

"Korban digauli sampai 7 kali saat orang tuanya tidak ada di rumah,” terangnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polresta Kendari, dan tim Buser 77 kemudian diturunkan untuk menangkap pelaku AR setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Pelaku AR berhasil ditangkap di seputaran pertokoan di Jalan Dokter Samratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (17/1) sekira pukul 14.00 Wita," kata AKP Fitriyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com