Salin Artikel

Siswi SMP di Kendari Diperkosa Pria Paruh Baya Teman Sekampung Ibunya, Ketahuan Saat Berobat

KENDARI, KOMPAS.com – Seorang pria paruh baya inisial AR (52) ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Kendari, karena telah menyetubuhi seorang siswi SMP usia 13 tahun inisial YL.

Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur ini terungkap setelah korban merasakan sakit di bagian organ vital.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kasus berawal saat ibu korban inisial EJL (36) membawa anaknya yang sakit ke salah satu puskemas di Kota Kendari.

Hasil pemeriksaan kesehatan membuat ibu korban kaget dan shock lantaran dokter menyebutkan ada masalah di bagian vital anaknya.

"Ibu kandung korban langsung menginterogasi putrinya. Dan korban mengaku bahwa sering disetubuhi oleh pelaku, AR," ungkap AKP Fitriyadi, Rabu (18/1/2023).

Kepada ibunya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali dan setelah itu pelaku selalu memberikan korban uang sebesar Rp 50.000.

Lanjut AKP Fitrayadi, kasus asusila itu pertama kali terjadi di rumah orangtua korban di Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin (7/8/2022) lalu.

Awalnya pelaku AR mendatangi rumah korban untuk bertemu orangtuanya, namun ibu korban tidak ada di rumah.

Di saat itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, dengan iming-iming uang sebesar Rp 50.000.

“Saat korban sendiri di rumah, pelaku ini menggauli korban,” ujarnya , Selasa (17/1).

Pelaku dan ibu korban satu kampung, luar wilayah Sulawesi Tenggara dan mereka sama- sama perantau. Saat ini, pelaku berdomisili di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Masih kata AKP Fitriyadi, setelah melakukan pencabulan pelaku lalu meninggalkan rumah orangtua korban.

Aksi pelaku berlanjut di hari berikutnya saat korban sendiri dalam rumah.

"Korban digauli sampai 7 kali saat orang tuanya tidak ada di rumah,” terangnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polresta Kendari, dan tim Buser 77 kemudian diturunkan untuk menangkap pelaku AR setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Pelaku AR berhasil ditangkap di seputaran pertokoan di Jalan Dokter Samratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (17/1) sekira pukul 14.00 Wita," kata AKP Fitriyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/212244678/siswi-smp-di-kendari-diperkosa-pria-paruh-baya-teman-sekampung-ibunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke