UNGARAN, KOMPAS.com- Kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia pada Selasa (17/1/2023) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Mereka menuntut agar masa jabatan kades berubah menjadi 9 tahun dan maksimal 2 periode.
Menurut Ketua Paguyuban Kades atau Hamong Projo Kabupaten Semarang Agus Sudibyo, tuntutan anggota Kades Indonesia Bersatu (KIB), merupakan aspirasi murni berdasar fakta di lapangan.
Perpanjangan masa jabatan perlu dilakukan karena tingginya rivalitas saat pilkades. Diketahui, saat ini masa jabatan kades 6 tahun dan maksimal 3 periode.
"Pilkades dengan rivalitas yang tinggi itu kerawanannya sangat luar biasa. Tingkat gesekan antarpendukung perlu diantisipasi. Tidak hanya selama proses pemilihan, tapi juga setelah pelantikan," jelasnya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: 316 Kades di Purworejo Ikut Aksi di Jakarta, Tugas Kades Diwakilkan Perangkat Desa
Untuk meredam kerawanan dan rekonsiliasi, setidaknya membutuhkan waktu selama dua tahun.
"Kalau masa jabatan enam tahun, itu sudah terpotong sepertiga untuk mendamaikan suasana. Sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan ada masa jabatan selama sembilan tahun, agar kerja kepala desa maksimal," kata Sudibyo.
Menurutnya, dengan rentang periode selama sembilan tahun, akan menghemat anggaran negara. Diketahui, saat ini anggaran pilkades sekarang menjadi tanggungan negara.
"Dulu anggarannya ditanggung kepala desa yang berlaga, sekarang masuk dalam anggaran negara, jadi dengan interval yang lebih lama, anggaran akan lebih hemat," ujarnya.
Dia menambahkan tuntutan yang lain adalah bila muncul calon kades kurang dari dua atau calon tunggal maupun calon yang lebih dari lima orang, tetap bisa dilangsungkan Pilkades agar kedaulatan masyarakat terpenuhi.
"Sementara terkait perimbangan keuangan agar Dana Desa (DD) sesuai amanat UU Desa, pemerintah desa mendapatkan 10 persen dari APBN maupun sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan rakyat," kata Sudibyo.
Selain itu juga dengan alokasi dana desa (ADD) yang semula 10 persen dari DAU dan dana bagi hasil bisa ditingkatkan menjadi 15 persen.
Sudibyo menyampaikan, perjuangan KIB memang menuntut revisi UU No.6 Tahun 2014.
"Kita akan terus mengawal prosesnya, sekarang masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, hingga nanti menjadi undang-undang," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.