KOMPAS.com - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer alias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.
Seperti diketahui, Putri dan Eliezer yang sama-sama menjadi terdakwa pembunuhan berencana Yosua dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Putri dituntut delapan tahun penjara, sementara Eliezer 12 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin Simanjuntak, bibi Yosua, dalam siaran Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Roslin menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri karena Richard telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Selain itu, Richard merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.
"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya. Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena
Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.