KOMPAS.com - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer terlalu berat.
Roslin Simanjuntak, bibi Yosua mengatakan, harusnya tuntutan Richard lebih rendah bahkan dari terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.
Dia menilai, Richard telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Richard merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.
"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya. Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena
Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Roslin menambahkan, tuntutan terhadap Eliezer menggambarkan bagaimana hukum memang tebang pilih.
Dia mencotohkan Eliezer yang menjadi JC dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi yang dinilai sudah merencanakan pembunuhan Yosua dituntut hukuman lebih ringan yaitu delapan tahun penjara.
"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.