Salin Artikel

Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas

Seperti diketahui, Putri dan Eliezer yang sama-sama menjadi terdakwa pembunuhan berencana Yosua dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Putri dituntut delapan tahun penjara, sementara Eliezer 12 tahun penjara.

"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin Simanjuntak, bibi Yosua, dalam siaran Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Roslin menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri karena Richard telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Selain itu, Richard merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.

"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya. Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena
Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/172157578/beda-tuntutan-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer-keluarga-yosua-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke