BANYUMAS, KOMPAS.com - Pemerkosaan anak 12 tahun di Banyumas, Jawa Tengah, oleh delapan orang dilakukan di berbagai tempat.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pemerkosaan dilakukan tidak bersamaan dan di tempat berbeda-beda.
"Dua TKP di hotel, kemudian tiga TKP di rumah tersangka, dan sisanya di kuburan," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Modus yang dilakukan para pelaku berbeda-beda. Pelaku memberi imbalan uang kepada korban dengan besaran antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih empat bulan dan terungkap pada Desember 2022," ujar Agus.
Agus mengatakan, saat ini korban didampingi oleh ahli psikologi.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes, Termasuk Orangtua Korban
Diberitakan sebelumnya, tersangka pemerkosaan anak usia 12 tahun di Kabupaten Banyumas, bertambah dari empat orang menjadi delapan orang.
Lima orang tersangka telah diamankan polisi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
Tersangka kelima yang diamankan berinisial Y (27). Sedangkan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Keempat tersangka merupakan tetangga korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.