SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan gadis umur 15 di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) tetap berlanjut meski keluarga korban dan pelaku memiliki perjanjian damai.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus pemerkosaan yang ada di Kabupaten Brebes dipastikan tetap berlanjut sesuai dengan undang-undang.
"Kasus tersebut bukan delik (aduan) dan dipastikan akan diungkap tuntas," jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: 6 Terduga Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi, 5 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Dia memastikan, pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Ini komitmen Polri untuk melindungi hak anak dan perempuan," ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini sudah ada enam pelaku yang sudah ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan di Brebes. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda pada Selasa (17/1/2023).
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai itu.
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.