BANYUMAS, KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan anak usia 12 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bertambah dari empat orang menjadi delapan orang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, lima orang pelaku telah diamankan polisi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
"Pelaku yang kami amankan lima orang, pelaku lain sedang kami lakukan pengejaran," kata Agus kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Pelaku kelima yang diamankan polisi berinisial Y (27).
Baca juga: 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Hamil 12 Minggu
"Y kami amankan hari ini, karena ada dugaan dia juga melakukan persetubuhan. Ini sedang kami dalami juga dari korban," ujar Agus.
Sedangkan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Keempat tersangka merupakan tetangga korban.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat lansia yang menyetubuhi anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi. Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.