MATARAM, KOMPAS.com - T (40), warga Lingkungan Bertais, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena kasus dugaan penggelapan, Senin (9/1/2023).
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Haerudin (42), meminum minuman beralkohol bersama pelaku di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Mataram, akhir November 2022.
Baca juga: Pasien DBD di RSUD Mataram Meningkat, Warga Diminta Aktif Berantas Sarang Nyamuk
"Pada awalnya pelaku dan korban ini temannya, saat itu sedang menenggak miras bersama," kata Nasrullah saat jumpa pers, Selasa (17/1/2023).
Saat korban buang air kecil ke toilet, pelaku mengambil ponsel pelaku yang tergeletak di atas meja. Pelaku juga membawa kabur motor korban yang kuncinya masih tergantung.
"Korban dan tersangka ini saling mengenal bahkan sejak kecil mereka sudah saling kenal. Saat mereka duduk bersama di TKP, pada saat korban izin ke toilet untuk buang air kecil, tersangka langsung membawa kabur ponsel dan sepeda motor korban," kata Nasrullah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motor korban digadai seharga Rp 3,5 juta.
Baca juga: Relokasi Warga Terdampak Abrasi, Pemkot Mataram Segera Bangun Huntara
"Berdasarkan pengakuan uang hasil gadai untuk membeli obat istrinya yang sedang sakit serta untuk mabuk-mabukan," kata Nasrullah.
Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.