PEKANBARU, KOMPAS.com-Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau, menangkap seorang pelaku pencabulan anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial PU yang mencabuli seorang anak tirinya.
"Korban merupakan anak tiri pelaku. Korban berusia 10 tahun," ujar Raja saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Ayah di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan
Raja menjelaskan, PU ditangkap usai mencabuli anak tirinya di dalam rumahnya, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya, ibu korban berinisial RH, pulang ke rumah sehabis bekerja mencari berondolan sawit.
Waktu itu, sang ibu melihat anaknya sedang memakai celana. Rasa curiga pun muncul.
"Pelapor (ibu korban) merasa curiga dan bertanya apa yang sudah terjadi. Namun, korban tidak mau mengakui," kata Raja.
Baca juga: Pria di Gresik Nyaris Dihakimi Warga, Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
Kemudian, lanjut dia, RH mencari suaminya. Saat itu, RH masuk ke dalam kamar dan melihat ada celana dalam suaminya di atas tempat tidur.
"Pelapor melihat ke kolong tempat tidur dan menemukan suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian," sebut Raja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.